Mulhaq atau Ilhaq juga berlaku pada isim jamid. Seperti قَرْدٌ yang disamakan dengan جَعْفَرٌ menjadi قَرْدَدٌ. Selanjutnya, dalam bentuk tasghir dan jamak taksirnya menyesuaikan dengan جَعْفَرٌ menjadi قِرْدَادٌ dan قُرَيْدٌ.
Untuk tujuan ilhaq ini, bisa dengan menggandakan lam fi’il, diberi imbuhan huruf illat atau nun. Kemudian huruf-huruf imbuhan ini akan berlaku layaknya huruf shohih; tidak mengalami pengi’lal-an yang bisa merusak tujuan ilhaq. Satu contoh: شَمْلَلَ dan اِقْعَنْسَسَ yang tidak diidghom-kan, dan جَهْوَرَ, شَرْيَفَ huruf illatnya tidak di i’lal. Dan untuk pengi’lal-an yang berada di akhir, masih bisa ditolelir, sebab dianggap tidak sampai merusak pengilhaq-an, sebagaimana سَلْقَى.
Ilhaq tidak ditujukan untuk menambahkan makna baru, keberadaannya sering digunakan hanya untuk menyelaraskan irama atau rima sya'ir, sajak dan matsal, saat dibutuhkan penambahan bunyi.
Lafal-lafal yang mengalami pengilhaq-an terbatas dari yang didengar dari kalam Arab (sama'i). Lihat beberapa contoh berikut:


