Pada pembahasan ini, fokusnya adalah tindak kriminal yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Para ulama membaginya menjadi tiga kategori:
- Amdun (sengaja)
yaitu seseorang dengan sengaja melakukan perbuatan membunuh, menargetkan korban tertentu, menggunakan alat yang lazim digunakan untuk membunuh, serta mengetahui bahwa korbannya adalah seorang manusia. Dalam kasus ini berlaku hukum qishas. - Khatha' (keliru/tidak sengaja)
yaitu tidak bermaksud membunuh dan tidak menargetkan korban tertentu, atau tidak bermaksud menargetkan seseorang tetapi melakukan suatu tindakan yang dapat menyebabkan kematian, baik menggunakan alat yang biasanya mematikan maupun tidak. Dalam keadaan ini pelaku wajib membayar diyat. - Syibh al-'Amd (serupa sengaja)
yaitu pelaku sengaja melakukan perbuatannya dan sengaja menargetkan korbannya, tetapi menggunakan alat yang pada umumnya tidak mematikan, seperti tongkat atau cambuk. Kategori ini berlaku dengan lima syarat:- Pukulannya dilakukan secara perlahan.
- Tidak dilakukan secara terus-menerus.
- Korban bukan anak kecil.
- Korban bukan orang yang sangat kurus.
- Pukulan tidak mengenai maqtal, yaitu anggota tubuh yang apabila terkena pukulan berisiko menyebabkan kematian, seperti otak, belakang telinga, mata, tenggorokan, dan rusuk.
Hukum Membunuh
Hukum membunuh terbagi menjadi lima macam, yaitu:
- Wajib, seperti membunuh orang murtad yang tidak mau bertaubat.
- Sunnah, seperti membunuh saudara yang berada di barisan perang kaum kafir dan mencaci Allah serta Rasul-Nya.
- Makruh, yaitu membunuh saudara yang berada di barisan kaum kafir tetapi tidak mencaci Allah dan Rasul-Nya.
- Haram, yaitu membunuh orang yang darahnya diharamkan dengan sengaja.
- Mubah, yaitu ketika imam memutuskan membunuh tawanan perang setelah mempertimbangkan maslahat yang lebih besar bagi kaum muslimin.
Adapun pada kasus selain menghilangkan nyawa, seperti melukai tubuh, menghilangkan organ, atau menghilangkan fungsi anggota badan, maka pembagiannya juga menjadi tiga, yaitu:
- Athraf (16 bagian)
- Ma'ani (14 bagian)
- Syujaj (11 bagian)
Selanjutnya terdapat beberapa kasus yang dijadikan sebagai dasar pengqiyasan terhadap kasus-kasus lain dalam hukum syariat.
A. Kasus Menusukkan Jarum
Menusukkan jarum dapat terjadi pada dua keadaan. Pertama, apabila jarum ditusukkan pada bagian maqtal, yaitu anggota tubuh yang apabila terkena pukulan berpotensi menyebabkan kematian, maka termasuk pembunuhan amdun (sengaja). Kedua, apabila ditusukkan pada selain maqtal, maka terbagi menjadi dua:
- Ditusukkan pada bagian yang tidak menimbulkan rasa sakit, seperti tumit, maka tidak dikenai qishas maupun diyat.
- Tindakan penusukan pada anggota yang menimbulkan rasa sakit, maka terbagi lagi menjadi dua bagian:
- Jika menyebabkan rasa nyeri dan bengkak hingga akhirnya korban meninggal, maka termasuk amdun (sengaja).
- Jika hanya menimbulkan sedikit rasa nyeri atau bahkan tidak terasa sakit lalu korban langsung meninggal, maka termasuk syibh al-'amd (serupa sengaja). Namun apabila korban tidak langsung meninggal, maka tidak ada kewajiban apa pun.
B. Kasus Memenjarakan dan Tidak Diberi Makan
Memenjarakan atau menyekap seseorang tanpa diberi makan terbagi menjadi dua keadaan. Pertama, dipenjara dalam jangka waktu yang menurut kebiasaan dapat menyebabkan kematian karena tidak diberi makan. Hal ini termasuk pembunuhan amdun (sengaja). Kedua, dipenjara dalam jangka waktu yang biasanya tidak menyebabkan kematian. Kondisi ini terbagi lagi menjadi dua:
- Sebelum dipenjara, korban tidak sedang menahan lapar dan haus, maka termasuk syibh al-'amd (serupa sengaja).
- Apabila sebelum dipenjara korban sudah dalam keadaan lapar dan haus, maka:
- Orang yang memenjarakan mengetahui kondisi tersebut, maka termasuk amdun (sengaja).
- Orang yang memenjarakan tidak mengetahui kondisi tersebut, maka termasuk syibh al-'amd (serupa sengaja).
C. Kasus Memberikan Makanan Beracun kepada Tamu
Memberikan makanan beracun kepada seseorang terbagi menjadi dua kategori:
- Pelakunya orang gila atau anak kecil, maka tidak dikenai qishas.
- Pelakunya baligh, berakal, dan tamyiz, maka:
- Jika mengetahui bahwa makanan tersebut mengandung racun, maka termasuk amdun (sengaja) dan wajib diqishas.
- Jika tidak mengetahui bahwa makanan tersebut mengandung racun, maka termasuk syibh al-'amd (serupa sengaja) dan wajib membayar diyat.
D. Kasus Persaksian Palsu oleh Dua Orang Laki-Laki
Kasus ini terjadi ketika dua orang laki-laki bersaksi bahwa mereka melihat seseorang membunuh korban. Berdasarkan persaksian tersebut, hakim menjatuhkan hukuman qishas kepada terdakwa. Setelah beberapa waktu, kebenaran persaksian mereka diragukan sehingga rinciannya sebagai berikut:
- Jika kedua saksi tetap mempertahankan persaksiannya dan tidak mencabutnya, maka mereka tidak dikenai kewajiban apa pun.
- Jika mereka mencabut persaksiannya dan mengakui bahwa telah berdusta, maka:
- Wali korban mengakui bahwa sejak awal ia mengetahui persaksian itu adalah dusta, maka wali korban wajib diqishas.
- Wali korban mengakui bahwa ia tidak mengetahui kebohongan kedua saksi tersebut, maka kedua saksi wajib diqishas.
Selain itu, para ulama juga membahas jenis pekerjaan atau sebab yang berkaitan dengan terjadinya pembunuhan. Pembagiannya menjadi tiga:
- Syarat, yaitu sesuatu yang pada dasarnya tidak memberikan dampak kematian dan tidak secara langsung menghasilkan kematian, tetapi menjadi penyebab terjadinya kerusakan pada orang lain.
- Mubasyarah, yaitu tindakan yang secara langsung menimbulkan kematian, seperti membunuh menggunakan pisau.
- Sabab, yaitu sesuatu yang dapat memberi dampak kematian tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian, yang terbagi menjadi:
- Syar'i, seperti persaksian yang menyebabkan seseorang dihukum mati.
- 'Adi, seperti menyuguhkan makanan yang mengandung racun.
- Hissi, seperti memaksa seseorang untuk membunuh.
E. Kasus Menceburkan Seseorang ke Dalam Air
Menceburkan seseorang ke dalam air dibagi menjadi dua keadaan:
Pertama, korban diceburkan ke air yang tidak menyebabkan tenggelam.
- Korban masih dapat berdiri atau duduk, maka tidak ada kewajiban apa pun bagi pelaku.
- Korban tidak dapat berdiri, misalnya karena diikat, maka pelaku dianggap melakukan pembunuhan amdun (sengaja) dan wajib diqishas.
Kedua, korban diceburkan ke air yang dapat menyebabkan tenggelam.
- Korban tidak mungkin menyelamatkan diri meskipun harus berenang, maka termasuk amdun (sengaja) dan pelaku wajib diqishas.
- Korban hanya dapat selamat apabila mampu berenang, maka:
- Korban tidak dapat berenang, maka termasuk amdun (sengaja) dan pelaku wajib diqishas.
- Korban dapat berenang, tetapi:
- Korban sudah tua atau sedang sakit, maka termasuk amdun (sengaja) dan pelaku wajib diqishas.
- Korban sebenarnya mampu berenang, tetapi terhalang oleh 'aridh (hal baru), seperti ombak besar atau topan. Jika keadaan tersebut diketahui oleh pelaku ketika menceburkan korban, maka termasuk amdun (sengaja). Namun jika pelaku tidak mengetahuinya, maka termasuk syibh al-'amd (serupa sengaja).
Demikian sekilas pembahasan mengenai mengenal 3 kategori pembunuhan dalam Islam, hukum dan kasusnya.
