PEDIANUSANTARA.com - Diantara beberapa praktek transaksi yang sering kita temui di sekitar kita ternyata tidak jarang merupakan praktek yang sah namun haram untuk dilakukan. Mengapa? Hal itu mengingat beberapa alasan yang merugikan banyak pihak, sementara di sisi lain syariat Islam itu sendiri merupakan syariat yang memberikan kenyamanan bagi segenap yang mengamalkannya.
Diantara praktek transaksi tersebut ialah sebagai berikut:
1. بيع حاضر لباد (Bay'u Hadirin Libadin)
Contoh kasus:
Datang seseorang yang asing membawa barang dagangan kebutuhan sehari-hari yang akan dijual dengan harga harian secara kontan, lalu datang orang penduduk setempat berkata: "Tinggalkan saja padaku nanti akan aku jual sedikit-sedikit dengan harga yang lebih mahal."
2. بيع تلقى الركبان (Bay'u Talaqi Rukban)
Contoh kasus:
Bertemu dua kelompok orang membawa barang dagangan ke kota, lalu di tengah jalan dibeli oleh orang sebelum mereka tahu harga pasar. Dan kelak jika pemilik barang dagangan tahu bahwa ia mengalami kerugian maka boleh khiyar.
3. السوم على سوم أخيه (Saumu 'Ala Saumi Ghoirihi)
Contoh kasus:
Seseorang telah ditawari oleh seorang pemilik counter ponsel untuk harga sebuah ponsel seharga 1 juta, kemudian sebelum mereka deal datang pemilik counter sebelahnya mengatakan ketika posisi mereka masih di dalam toko penjual: "Beli padaku saja aku jual dengan harga 800 ribu."
4. شراء على شرائه (Syiro' 'Ala Syiro)
Contoh kasus:
Si "A" (pembeli) tawar-menawar dengan si "B" (penjual 1) setelah sepakat dalam masa khiyar untuk jual beli sepeda motornya dengan harga 10 juta, kemudian datang si "C" (pembeli 2) menyuruh si "A" untuk membatalkan akadnya dengan si "B" agar si "A" membeli kepada si "C" dengan harga 12 juta misalnya.
5. بيع على البيع (Bay'u 'Ala Bay'u)
Contoh kasus:
Si "A" (pembeli 1) tawar-menawar dengan si "B" (penjual) sebuah buku seharga 7.000 dan mereka sepakat. Kemudian datang si "C" (penjual 2) mengatakan kepada si "B": "Batalkan akadmu biar aku yang membelinya seharga 10.000."
6. بيع النجش (Lelang)
Contoh kasus:
Seseorang dalam suatu gelanggang lelang menawar dengan harga tertentu, namun dia tidak bermaksud membelinya, akan tetapi hanya untuk mengelabuhi peserta lain agar menawar dengan harga lebih tinggi.
7. بيع الرطب والعنب لعاصر الخمر (Menjual Anggur dan Kurma Muda kepada Pembuat Khomer)
Contoh kasus:
Kita seorang petani anggur, kemudian datang seseorang ingin membeli anggur kita sedangkan kita tahu bahwa ia adalah pembuat khomer, maka hukumnya haram.
8. بيع العربون (Bay'u Urbun)
Contoh kasus:
Seseorang membeli rumah dari penjual dengan harga 100 juta. Karena pembeli tidak bisa membayar secara kontan, maka penjual mensyaratkan pembayaran secara kredit. Apabila pembayaran lunas maka rumah menjadi milik pembeli. Namun apabila tidak dapat melunasi, maka uang yang telah dibayarkan hangus dan rumah kembali diambil oleh penjual.
Penulis: Ust. Moh. Nasirul Haq, L.C
Editor: Moh Yasin
