Di tengah perkembangan zaman, kesenjangan sosial masih menjadi persoalan yang nyata. Tidak sedikit orang kaya yang semakin kaya, sementara sebagian masyarakat masih hidup dalam kemiskinan. Kemajuan teknologi dan gaya hidup modern terkadang membuat hubungan sosial semakin renggang sehingga kepedulian terhadap sesama ikut berkurang.
Oleh sebab itu, Islam mewajibkan zakat dan menentukan secara tegas siapa saja yang berhak menerimanya. Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Al-Muhadzdzab:
Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat
- Fakir (Fuqara')
Yaitu orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhan hidupnya. - Miskin (Masakin)
Yaitu orang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. - Amil
Yaitu orang yang bertugas mengumpulkan, mencatat, menghitung, menjaga, dan menyalurkan zakat. - Muallaf Qulubuhum
Yaitu orang yang baru masuk Islam atau mereka yang diharapkan hatinya semakin kuat terhadap Islam. - Riqab
Yaitu Budak mukatab yang sedang berusaha menebus kemerdekaannya. - Gharim
Yaitu orang yang memiliki utang karena kebutuhan yang dibenarkan syariat. - Fi Sabilillah
Yaitu orang yang berjuang di jalan Allah sesuai ketentuan fikih. - Ibnu Sabil
Yaitu musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang bukan untuk maksiat.
Kedelapan golongan tersebut merupakan ketentuan syariat yang tidak boleh diubah maupun dikurangi. Selama golongan tersebut masih ada, mereka tetap memiliki hak untuk menerima zakat.
Cara Memastikan Penerima Zakat Tepat Sasaran
Sebelum memberikan zakat kepada seseorang, syariat mengajarkan agar terlebih dahulu memastikan bahwa orang tersebut memang berhak menerimanya.
- Apabila diketahui memang berhak, maka zakat diberikan.
- Apabila diketahui tidak berhak, maka zakat tidak diberikan.
- Jika statusnya belum diketahui, maka diperinci sebagai berikut:
- Tidak diketahui memiliki harta maupun keluarga yang mampu menanggungnya, maka boleh diberikan zakat.
- Memiliki harta tetapi mengaku hartanya habis atau rusak, maka harus disertai bukti.
- Mengaku memiliki tanggungan keluarga, maka diminta menghadirkan bukti.
- Mengaku sebagai muallaf yang lemah keislamannya, maka dapat diberikan tanpa bukti.
- Mengaku memiliki utang, maka harus menunjukkan bukti.
- Mengaku sebagai prajurit fi sabilillah, maka dapat diberikan tanpa sumpah.
Zakat sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan
Islam memiliki konsep yang sangat matang dalam mengatasi kemiskinan melalui zakat. Sayangnya, pada masa sekarang masih sering ditemukan penyaluran zakat yang kurang tepat sasaran sehingga manfaatnya belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat miskin.
Dalam fikih, harta zakat pada hakikatnya menjadi milik para mustahik. Oleh karena itu, zakat tidak semestinya dialihkan untuk pembangunan fasilitas umum apabila menghilangkan hak kepemilikan penerima zakat. Adapun apabila dana tersebut digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan delapan golongan penerima zakat, maka hal itu diperbolehkan.
Konsep pengentasan kemiskinan melalui zakat sangat sederhana namun efektif, yaitu menyalurkan zakat secara langsung kepada para mustahik tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan penilaian pribadi.
Misalnya seseorang memiliki kewajiban zakat berupa satu ekor kambing dari empat puluh ekor kambing yang dimilikinya. Apabila kambing tersebut langsung diberikan kepada satu keluarga miskin, maka manfaatnya akan langsung dirasakan, baik sebagai sumber pangan maupun modal usaha.
Demikian pula apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat berupa seekor unta. Nilai seekor unta sangat besar sehingga dapat menjadi modal usaha yang mampu mengangkat taraf hidup keluarga miskin.
Pada zakat hasil pertanian, misalnya seseorang memanen hasil sebanyak 100 ton. Sepersepuluh hasil panen tersebut apabila diberikan kepada keluarga miskin dapat membantu melunasi utang, memenuhi kebutuhan hidup, bahkan menjadi modal usaha yang produktif.
Begitu pula zakat emas, perdagangan, pertambangan, maupun zakat penghasilan. Apabila para pengusaha, pejabat, dan masyarakat mampu menyalurkan zakatnya secara tepat sasaran kepada fakir miskin, maka kemiskinan dapat ditekan secara signifikan.
Dalam pendapat Qaul Azhhar, zakat tidak dianjurkan dipindahkan ke daerah lain selama di daerah tersebut masih terdapat orang yang berhak menerimanya. Tujuannya agar masyarakat miskin di daerah setempat dapat memperoleh manfaat secara langsung sehingga kesejahteraan mereka meningkat.
Zakat bukan sekadar ibadah yang bersifat spiritual, tetapi juga merupakan sistem ekonomi Islam yang mampu menciptakan pemerataan kesejahteraan. Apabila setiap muslim yang telah memenuhi syarat menunaikan zakat kepada para mustahik secara tepat sasaran, maka angka kemiskinan dapat berkurang secara nyata.
Oleh karena itu, sudah saatnya setiap muslim memahami kembali konsep zakat sebagaimana diajarkan dalam syariat Islam, kemudian mengamalkannya secara benar demi mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan bermartabat.
