Berikut ini perincian hukum pandang memandang dalam Syariat Islam:
1. Memandang kepada Istri dan Budak
Memandang istri yang sah adalah bagian dari ghoddun nadzor (menjaga pandangan) atas wanita lain, oleh karenanya diperbolehkan memandang seluruh anggota tubuhnya menurut qoul muktamad. Sementara untuk bagian vagina dihukumi makruh memandangnya sebab bisa berakibat rabun.
2. Memandang untuk Mengobati
Seorang dokter atau tabib boleh memandang pasien yang bukan mahramnya untuk kepentingan medis dengan memenuhi 7 (tujuh) syarat berikut:
- Pasien ditemani oleh mahromnya.
- Tidak ada dokter wanita lain atau sebaliknya.
- Aman dari fitnah.
- Melihat dan memegang sesuai hajat saja.
- Untuk bagian wajah dan telapak tangan ukurannya paling minimalnya hajat, selain wajah dan tangan bolehnya dengan kadar yang membolehkan tayammum, dan untuk daerah kemaluan sekiranya tidak menghilangkan wibawa si pasien dan dokter.
- Tidak ada dokter yang tidak amanah dengan adanya yang amanah.
- Tidak beragama dzimmi dengan adanya Muslim.
3. Memandang untuk Mengajar
Diperlukan beberapa syarat dalam konteks mengajar agar terjaga dari segenap fitnah dan gangguan syetan:
- Ada udzur untuk mengajar dari belakang hijab atau penutup.
- Ada udzur berupa tidak ada wanita yang mengajar.
- Harus tidak menyepi berduaan.
- Boleh hanya wajah dan telapak tangan saja.
- Harus merupakan pelajaran wajib.
4. Memandang Anak Kecil
Memandang anak kecil yang masih balita dan belum mengerti apa-apa sekiranya kita tidak berpikiran macam-macam maka boleh kecuali dibagian farji (kemaluan), sementara memandang anak yang sudah mengerti dan kita bisa tertarik padanya adalah haram.
5. Memandang Mahrom (Keluarga yang Tidak Boleh Dinikahi)
Diperbolehkan memandang mahram antara lutut dan pusar, akan tetapi haram jika takut terjadi fitnah.
6. Memandang untuk Melamar
Memerlukan syarat-syarat agar kita disunnahkan untuk memandang calon tunangan:
- Serius untuk menikahinya.
- Ada indikasi diterima lamaran kita secara dlohir.
- Setelah ada rencana melamar dan sebelum lamaran, adapun setelah lamaran hukumnya mubah.
- Melihat wajah dan telapak tangan saja.
7. Memandang Amrod (Anak Laki-laki Tampan)
Amrod yaitu anak laki-laki yang belum waktunya tumbuh jenggot ada yang mengatakan dibatasi hingga berusia 20 tahun. Adapun hukum memandangnya jika syahwat dan takut fitnah adalah haram. Sementara jika tanpa syahwat dan tanpa fitnah, boleh menurut Imam Rofi'i dan disepakati oleh Imam Romli dan Khotib.
Sedangkan Imam Nawawi dan disepakati Ibnu Hajar boleh dengan dua syarat. Pertama, tampan menurut yang memandang. Kedua, tidak mahromnya yang melihat baik mushoharoh atau rodlok.
Sementara menurut Imam Ghozali ukuran syahwat memandang Amrod adalah jika ia terpengaruh dengan ketampanannya dan bisa membedakan dengan yang sudah berjenggot. Imam Subki berpandangan ukuran syahwat dengan merasa nikmat saat memandang si amrod.
8. Hukum Wanita Memandang Laki-laki
Menurut Imam Rofi'ie selain antara pusar dan lutut diperbolehkan, sementara menurut Imam Nawawi diharamkan sebagaimana lelaki memandangnya.
9. Wanita Memandang Wanita
Diperbolehkan memandang pada selain antara pusar dan lutut akan tetapi itu perlu aman dari adanya fitnah. Dan lebih baik tidak menampakkan auratnya selain wajah dan telapan tangan.
10. Pandangan Laki-laki pada Laki-laki
Diperbolehkan selain bagian pusar hingga lutut.
11. Hukum Wanita Memperlihatkan Auratnya
Jika memperlihatkan pada lawan jenis maka haram secara mutlak. Jika memperlihatkan pada anak yang belum mengerti apa- apa artinya tidak bisa menceritakan yang dilihat dengan syahwat maka tidak haram. Jika memperlihatkan pada anak yang mulai mengerti apa yang dilihat dan bisa menceritakannya dengan syahwat maka haram.
Dulu orang Arab dimasa Jahiliyah lebih suka telanjang, bahkan dicerikan bahwa orang Jahiliyah laki-laki maupun wanita saat Thowaf tidak memakai baju dan hanya memakai celana dalam. Seperti yang dikatakan Prof. DR Sayyid Alwi Al Maliki dalam kitabnya Syariatullah Al Kholidah.
Al Qodli DR. Salim Al Haddar mengatakan: "Di Mesir ada seorang wanita karir yang selalu memakai pakaian lengkap dan tertutup, ketika ditanya, 'Mengapa Anda menggunakan pakaian tertutup di zaman modern ini?' Dia menjawab, 'Dahulu umat Jahiliyah telanjang setiap hari, namun semakin hari semakin ada kemajuan pakaian sudah tersedia, oleh karena itu bagi saya memakai cadar dan pakaian tertutup adalah bukti kemajuan, semakin tertutup maka semakin modern".
Editor: M. Yasin
