Oleh karena itu, perlu kiranya kita mengetahui apakah henna baik digunakan, baik dari segi penampilan maupun kesehatan. Ternyata, henna memiliki banyak faedah. Di antaranya, apabila digunakan pada bagian kepala dan rambut, henna dipercaya memiliki beberapa manfaat berikut:
- Mendinginkan panas di kepala serta membantu menghambat pertumbuhan kuman dan virus akibat minyak berlebih pada kulit kepala.
- Membantu mengatasi rambut rusak dan mudah patah.
- Mengurangi keringat berlebih di kepala.
- Mewarnai rambut, khususnya bagi mereka yang sudah memiliki uban.
Sementara itu, jika digunakan pada tangan dan kaki, henna memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Membantu mengatasi alergi yang terjadi pada tangan dan kaki.
- Memperindah penampilan tangan dan kaki, khususnya bagi wanita yang telah bersuami.
Faedah Henna Secara Umum
Selain digunakan untuk rambut, tangan, dan kaki, henna juga dipercaya memiliki sejumlah khasiat secara umum, di antaranya:
- Membantu mengatasi penyakit disentri dan ambeien.
- Dari daun henna dihasilkan minyak yang terkenal di Arab, yaitu "Minyak Tamr Henna".
- Daunnya dipercaya berguna untuk membantu mengatasi sakit perut dan sakit punggung.
- Membantu mengobati luka.
- Dipercaya membantu mengatasi tekanan darah tinggi.
- Dapat digunakan untuk membersihkan dan memberikan efek menyejukkan.
- Dipercaya berguna untuk membantu mengatasi penyakit bawasir.
Sementara dari segi penampilan, henna sangat bagus digunakan untuk memperindah penampilan wanita. Beragam hiasan dan motif pacar henna yang diaplikasikan pada tangan dan kaki dapat membuat penampilan semakin menarik dan indah.
Namun, perlu diingat bahwa bagi gadis yang belum menikah hendaknya berhati-hati dalam menggunakan henna di tempat umum. Sebaiknya hiasan tersebut tidak diperlihatkan kepada orang yang tidak diperbolehkan melihatnya. Sebab, hal tersebut dikhawatirkan mengarah pada berhias dengan tujuan agar dipandang oleh laki-laki yang belum halal baginya.
Adapun jika digunakan di lingkungan pribadi atau di hadapan mahram, maka diperbolehkan.
Sementara bagi wanita yang telah bersuami, berhias diperkenankan dalam Islam, terutama apabila bertujuan untuk membahagiakan dan menyenangkan hati suami.
