Di masyarakat sering terjadi pertengkaran yang disebabkan oleh ketidaktahuan mereka akan syariat Islam yang sebenarnya, oleh karenanya perlu kiranya kita jelaskan mengenai kadar dan sistem Islam mengatur nafkah.
Pertama kita perlu tahu bahwa status sosial seorang suami di klasifikasi menjadi 3 kategori:
- Musir : Lebih dari cukup
- Mutawassith : Sedang-sedang
- Mu'sir : Melarat / tidak mampu
Sehingga dari ketiga klasifikasi inilah muncul tiga hukum berbeda mengenai kadar yang harus ditunaikan seorang suami sebagaimana dikatakan dalam Nadzom Shofwatuzzubad:
مدان للزوجة فرض الموسر # إن كنت والمد فرض المعسر
مُدُّ ونصف متوسط اليد # عن حب قوت غالب في البلد
"Wajib bagi suami yang kategori musir untuk membayar 2 dua mud, bagi suami yang kategori mutawassith wajib membayar 1,5 mud, sementara suami yang kategorinya mu'sir wajib membayar 1 mud saja. Yang mana ketiganya wajib membayar dengan makanan pokok di negara tersebut."
Kemudian ada 7 hal yang harus dipenuhi (wajib bagi suami) dalam konteks nafkah, yaitu:
- Makanan (menjadi hak milik istri)
- Laik pauk (menjadi hak milik istri)
- Pakaian (menjadi hak milik istri)
- Alat kebersihan badan (menjadi hak milik istri)
- Perabot rumah (hak memanfaatkan saja)
- Tempat tinggal (hak memanfaatkan saja)
- Pembantu (hak memanfaatkan saja)
Sementara dua hal berikut tidak wajib bagi suami yaitu:
- Pengobatan medis
- Alat kosmetik kecantikan
Bahan-bahan yang harus dipenuhi suami bagi si istri di rumah menurut syariat Islam disesuaikan dengan kondisi suami. Secara terperinci sebagai berikut:
Suami perlu menyediakan alat makan dan minum, alat memasak, perabotan untuk mandi, kamar (tidak harus milik pribadi suami, boleh sewaan atau pinjaman), pembantu jika si istri anak orang kaya, terhormat atau wanita yang cantik rupawan dengan catatan makanan yang dimakan si istri harus sama dengan apa yang dimakan si pembantu, air yang dipakai untuk mandi janabah seusai bersenggama dan nifas seusai melahirkan, pakaian yang cukup dan sesuai, tempat tidur yang nyaman, alat mandi (seperti sampo, minyak rambut, sisir, obat ketiak).
Cara memberikan pakaiannya setiap awal musim panas dan dingin, kemudian jika pakaiannya rusak ditangan si istri tanpa sengaja maka suami tidak wajib mengganti sebab sudah menjadi hak miliknya dan jika si istri meninggal si suami tidak boleh mengambil kembali pakaian tersebut, hukum ini sangat berguna khususnya jika harga pakaian yang diberikan sangat mahal.
Sementara untuk nafkah makanan, diberikan setiap hari saat terbit fajar, dan kadarnya diantara setiap istri adalah sama, tidak boleh ada perbedaan satu dan lainnya, baik istri muslimah maupun dzimmiyah, merdeka maupun budak. Dan tidak diukur dari keinginan si istri akan tetapi sesuai dengan kebutuhan umumnya yang ditentukan syariat. Perhatian syariat ini perlu diperhatikan serius oleh para suami sebab walau bagaimanapun istri adalah bagian dari cinta kasih seorang suami.
Dengan pemenuhan nafkah oleh suami kepada istri maka konsekuensi bagi si istri dua hal:
- Tamkin (memungkinkan dirinya untuk bersetubuh).
- Mulazamatul bait (tidak keluar rumah).
Dan dalam kasus tamkin ada diskursus yang bisa membuat istri boleh menolak bersetubuh dengan suami, misal jika si suami 'abalah (memiliki kemaluan yang terlalu besar) sehingga si istri tidak mampu melayaninya. Dengan demikian, keadaan tersebut tidak menggugurkan kewajiban suami untuk tetap memberikan nafkah kepada istrinya.
Tidak boleh si istri keluar rumah tanpa seizin suami, begitu pula memasukkan orang lain ke dalam rumah tanpa izin dari suami, jika si istri keluar rumah tanpa izin suami maka dianggap nusyuz dan secara otomatis menggugurkan wajibnya nafkah atas istri.
Sementara jika istri memiliki usaha sampingan atau gaji tetap, maka jika itu merupakan pekerjaan yang mendapat izin dari suami, haram hukumnya suami mengambilnya.
Kemudian jika suami tidak mampu menafkahi si istri dengan kadar mu'sirin (orang melarat) maka si istri boleh mengajukan gugatan kepada qodli atau Departemen Agama. Sedangkan jika suami mampu menafkahi akan tetapi sengaja tidak memberikan kepada istri secara pelit atau ingin menyiksa istri atau juga suami pergi tanpa meninggalkan apa-apa, maka si istri bisa mengadukan problematika keluarga ini kepada qodli atau Departemen Agama yang kelak akan diberikan solusinya.
Adapun syarat untuk mengajukan gugatan fasakh (pembatalan nikah) ada 8 syarat sebagaimana diterangkan dalam kitab Zadullabib juz 2 karya Sayyidi Syeikh Muhammad Ba'atiyah:
- Kondisi suami benar benar melarat.
- Kemelaratannya si suami benar adanya dengan bukti dan persaksian.
- Kemelaratan dalam nafkahnya atau memberi pakaian.
- Tidak bisa menafkahi atas si istri bukan yang lain.
- Kemelaratan dalam kadar orang mu'sir (melarat) bukan musir, atau mutawassith.
- Diberikan jangka waktu 3 hari bagi suami.
- Nafkah yang dimaksud adalah nafkah yang telah lewat bukan yang akan dating.
- Gugatan diajukan kepada qodli di pagi hari ke empat.
Adapun masalah istri saat awal pernikahan sempat berjanji mesra bersama suami untuk setia sehidup semati, dan sengsara bersama selamanya, maka hukumnya tetap boleh minta fasakh (pembatalan nikah). Sebab kemudlorotan atau bahaya yang ada pada si istri selalu up to date tidak bisa terprediksi. Sementara jika rela atas mahar yang murah maka tidak boleh meminta fasakh.
Namun perlu diingat bahwa hubungan pernikahan yang baik adalah hubungan yang dibangun dengan saling menghormati satu sama lainnya, serta dengan cinta dan kasih sayang. Oleh karenanya seorang suami perlu memperlakukan isri sebagai belahan jiwa dan pujaan hati jika suatu saat si istri membutuhkan keperluan pribadi. Meskipun dalam syariat tidak diwajibkan hendaknya suami mengabulkannya, agar hubungan pernikahan yang ada menjadi indah dengan saling menghormati.
Editor: M. Yasin
