- Hadats yang berupa sifat, yakni 'rupawan'.
- Subjek atau mausuf yang dilekati sifat, dalam hal ini adalah Abu Nuwas.
- Mulazim, keterikatan antara sifat 'rupawan' yang berketetapan dengan muasuf-nya.
- Menempatnya mulazim pada mausuf secara konstan, tidak terpisah, kecuali untuk sementara waktu, -karena sakit, marah, tua.
Macam-macam Sifat Musyabbihat
Ada tiga bentuk sifat musyabbihat yang dihukumi qiyasi:
Wazan-wazannya tertentu dan banyak, yang termasyhur antara lain:
c. Dari madli فَعَلَ jarang sekali, namun ada juga seperti lafal مَيِّتٌ yang mengikuti wazan فَيْعِلٌ.
(2) Mulhaq dengan tanpa ta'wil
مَسْنُوْنَ الْوَجْهِ، مُلْتَفَّ الأَعْضَاءِ
(tampan wajahnya, sedang posturnya)
(3) Jamid mu'awwal
Yaitu isim jamid yang menunjukkan sifat musyabbihat dan ditakwil dengan musytaq. Hukumnya juga qiyasi, terkadang dengan menambah ya' nisbat. Bentuk ini sedikit berlaku dan seyogjanya menggunakan sebatas keperluan. Contoh:
a. تَنَاوَلْنَا شَرَابًا عَسَلِيًّا طَعْمُهُ (kami mengambil minuman yang berasa madu).
فِرَاشَةُ الْحِلْمِ، فِرْعَوْنُ الْعَذَابِ وَإِنْ # تَطْلُبْ نَدَاهُ فَكَلْبٌ دُوْنَهُ كَلْبُ
[Ia], Berakal kupu-kupu (ceroboh), sekejam Fir'aun (lalim), jika kau meminta kemurahannya, maka [ia] adalah anjing dibelakang anjing.
b. فَلَوْلَا اللهُ وَالْمَهْرُ الْمُفَدَّى # لَأَبَتْ وَأَنْتَ غِرْبَالُ الْإِهَابِ (Kalau tidak karena Allah dan mahar tebusan Niscaya [ia pr.] akan menolak, sedang kau adalah seorang [lk] berkulit ayakan. (berlubang-lubang)
c. عَرَفْتُ رَجُلًا أَسَدًا أَبُوْهُ، نَمِرًا خَادِمُهُ، ثَعْلَبًا حَارِسُهُ (Aku mengenal laki-laki yang ayahnya adalah harimau [pemberani], pelayannya harimau tutul (pengkhianat), sedangkan pengawalnya adalah rubah (licik).
d. هَذِهِ قَمَرٌ وَجْهُهَا، حَرِيْرٌ شَعْرُهَا (Ini adalah perempuan berwajah bulan [elok], dan berrambut sutra [halus]).


