PEDIANUSANTARA.com - Tirkah (التركة) adalah harta atau sesuatu yang ditinggalkan si mayyit. Ketika seseorang meninggal dunia, pihak keluarga atau ahli waris sering kali terburu-buru untuk membagikan tirkah. Padahal dalam Islam, harta peninggalan (tirkah) tidak boleh langsung dibagi begitu saja. Sebelum dibagikan, terdapat beberapa hak yang berkaitan dengan harta peninggalan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Pada artikel ini, kami akan membahas 5 hak harta peninggalan yang bersifat mutlak dan hierarkis. Artinya, hak pertama wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum melangkah ke hak kedua, dan seterusnya.
Inilah 5 Hak yang Berkaitan dengan Tirkah
Berikut lima hak yang berkaitan dengan harta peninggalan, yaitu:
1. Hak yang Berkaitan Langsung dengan Harta Peninggalan itu Sendiri (عين التركة). Contohnya seperti zakat yang masih menjadi kewajiban dari harta tersebut, barang yang masih berada dalam status gadai (rahn) dan lain sebagainya.
2. Biaya Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Mayyit)
Seluruh biaya perawatan dan pengurusan jenazah diambil langsung dari harta peninggalannya. Biaya ini mencakup pembelian kain kafan, upah pemandian, sewa ambulans, hingga biaya pemakaman.
Seluruh biaya perawatan dan pengurusan jenazah diambil langsung dari harta peninggalannya. Biaya ini mencakup pembelian kain kafan, upah pemandian, sewa ambulans, hingga biaya pemakaman.
3. Membayar Utang
Setelah biaya pengurusan jenazah diselesaikan, hak berikutnya adalah membayar utang si mayyit, seperti hutang uang. Utang merupakan tanggungan yang wajib diselesaikan dari sebelum pembagian warisan dilakukan.
4. Melaksanakan Wasiat
Hak keempat adalah melaksanakan wasiat kepada selain ahli waris, dengan ketentuan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga (1/3) harta peninggalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum waris Islam. Wasiat memiliki kedudukan setelah penyelesaian hak-hak sebelumnya. Wasiat juga tidak boleh menghilangkan hak ahli waris yang telah ditetapkan oleh syaria.
5. Membagikan Sisa Harta kepada Ahli Waris
Setelah seluruh hak sebelumnya diselesaikan, sisa harta peninggalan barulah dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan ilmu faraid. Inilah tahap terakhir dalam penyelesaian hak yang berkaitan dengan tirkah. Pada tahap ini, ahli waris mendapatkan bagian masing-masing berdasarkan hubungan kewarisan dan ketentuan bagian yang telah ditetapkan dalam syariat waris Islam.
Gabung di WhatsApp Channel PediaNusantara.com untuk update info terbaru setiap hari!
