​Daftar Ahli Waris dalam Islam: Laki-Laki, Perempuan, dan Urutan Prioritasnya

Daftar Ahli Waris dalam Islam: Laki-Laki, Perempuan, dan Urutan Prioritasnya.

PEDIANUSANTARA.com - Pembagiaan harta warisan sering kali bikin bingung dan tak jarang memicu perselisian di antara anggota keluarga. Padahal, Islam sudah menyiapkan aturan yang sangat adil dan jelas lewat ilmu faraid, sehingga semua anggota keluarga mendapatkan haknya sesuai porsi masing-masing.

​Tapi, pernahkah Anda berpikir kalau anggota keluarga yang ditinggalkan ada banyak sekali, siapa sebenarnya yang paling berhak menerima warisan? Apakah semuanya dapat bagian?

​Ternyata tidak semua kerabat otomatis mendapat harta warisan. Ada aturan dan urutan prioritas yang menentukan siapa yang berhak dan siapa yang posisinya tergeser oleh kerabat yang lebih dekat.

​Pada artikel ini, kami akan memberikan daftar lengkap ahli waris laki-laki, perempuan, serta aturan prioritasnya menurut syari'at islam.

Ahli Waris dari Golongan Laki-Laki

​Adapun ahli waris dari golongan laki-laki itu ada 15, yaitu:
  1. Anak laki-laki (ابن)
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ابن ابن)
  3. Ayah (اب)
  4. Kakek dari pihak ayah (جد من اب)
  5. Saudara laki-laki kandung (اخ شقيق)
  6. Saudara laki-laki seayah (اخ لاب)
  7. Saudara laki-laki seibu (اخ لام)
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung / Keponakan (ابن اخ شقيق)
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (ابن اخ لاب)
  10. Paman kandung dari pihak ayah (عم شقيق)
  11. Paman dari pihak ayah (عم لاب)
  12. Anak laki-laki paman kandung / Sepupu (ابن عم شقيق)
  13. Anak laki-laki paman sebapak (ابن عم لاب)
  14. Suami (زوج)
  15. Laki-laki yang memerdekakan budak (معتق)
Jika seluruh 15 ahli waris laki-laki ini ada/berkumpul sekaligus, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 3 orang:
  1. Ayah (اب)
  2. Anak laki-laki (اب)
  3. Suami (زوج)

Ahli Waris dari Golongan Perempuan

Sementara dari pihak perempuan, terdapat 10 golongan ahli waris:
  1. Anak perempuan (بنت)
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki (بنت ابن)
  3. Ibu (ام)
  4. Nenek dari pihak ibu (جدة من ام)
  5. Nenek dari pihak ayah (جدة من اب)
  6. Saudari perempuan kandung (اخت شقيقة)
  7. Saudari perempuan seayah (اخت لاب)
  8. Saudari perempuan seibu (اخت لام)
  9. Istri (زوجة)
  10. Perempuan yang memerdekakan budak (معتقة)
Jika seluruh 10 ahli waris perempuan ini berkumpul semua, maka yang berhak menerima bagian warisan hanya 5 orang:
  1. Anak perempuan (بنت)
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki (بنت ابن)
  3. Ibu (ام
  4. Istri (زوجة)
  5. Saudari perempuan kandung (اخت شقيقة)
Keterangan: Apabila total 25 ahli waris (gabungan laki-laki dan perempuan) semuanya masih hidup dan berkumpul, maka yang mendapatkan harta warisan hanya 5 orang, yaitu:
  1. ​Ayah (اب)
  2. Ibu (ام)
  3. Anak laki-laki (ابن)
  4. Anak perempuan (بنت)
  5. Suami/Istri (زوج/زوجة)
Baca Juga
Berita Terbaru
  • ​Daftar Ahli Waris dalam Islam: Laki-Laki, Perempuan, dan Urutan Prioritasnya
  • ​Daftar Ahli Waris dalam Islam: Laki-Laki, Perempuan, dan Urutan Prioritasnya
  • ​Daftar Ahli Waris dalam Islam: Laki-Laki, Perempuan, dan Urutan Prioritasnya
  • ​Daftar Ahli Waris dalam Islam: Laki-Laki, Perempuan, dan Urutan Prioritasnya
  • ​Daftar Ahli Waris dalam Islam: Laki-Laki, Perempuan, dan Urutan Prioritasnya
  • ​Daftar Ahli Waris dalam Islam: Laki-Laki, Perempuan, dan Urutan Prioritasnya
Posting Komentar