Rukun Rukun Waris
Dalam ilmu faraidh, terdapat tiga rukun waris yang harus terpenuhi, yaitu:1). Pewaris
Yaitu orang yang telah meninggal dunia. Kematian pewaris menjadi sebab utama dimulainya proses pembagian harta warisan. Selama seseorang masih hidup, hartanya belum bisa disebut sebagai harta warisan.
2. Ahli Waris
Yaitu adanya orang yang akan mewarisi harta peninggalannya. Ahli waris adalah orang yang memiliki ikatan dengan pewaris, selama tidak ada faktor penghalang pada dirinya.
3. Harta Warisan
Yaitu adanya harta peninggalan atau tirkah (التركة) yang akan diwariskan. Harta peninggalan inilah yang nantinya menjadi objek pembagian kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan syari'at islam.
Syarat-Syarat Waris
Selain rukun, terdapat pula tiga syarat waris yaitu:1. Pewaris Benar-Benar Telah Meninggal Dunia
Yaitu orang yang hartanya akan diwariskan benar-benar telah meninggal dunia.
2. Ahli Waris Masih Hidup
Yaitu orang yang akan menerima warisan harus benar-benar masih hidup. Artinya, seseorang harus berada dalam keadaan hidup setelah kematian pewaris agar dapat ditetapkan sebagai ahli waris yang menerima bagian dari harta peninggalan.
3. Mengetahui Tata Cara Kewarisan
Yaitu mengetahui tata cara yang diperlukan dalam proses pembagian warisan. Mulai dari siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, bagian masing-masing, dan lain sebagainya.
Sebab Sebab Seseorang Mendapatkan Warisan
ِAda tiga sebab utama seseorang dapat memperoleh warisan, yaitu hubungan nasab, pernikahan, dan wala'.
1. Hubungan Nasab atau Kekerabatan
Hubungan darah atau garis keturunan dapat menjadi sebab seseorang mendapatkan warisan dari orang yang telah meninggal dunia. Contohnya adalah hubungan antara orang tua dan anak serta hubungan kekerabatan lainnya yang telah ditentukan dalam hukum waris Islam.
2. Akad Pernikahan yang Sah
Hubungan pernikahan dapat menjadi sebab seseorang mendapatkan hak waris dari pasangannya. Karena itu, status perkawinan yang sah memiliki kedudukan penting dalam pembahasan kewarisan.
3. Wala' (الولاء)
Wala' merupakan hubungan kewarisan yang berkaitan dengan seseorang yang memerdekakan seorang budak. Dalam fikih klasik, hubungan wala' dapat menjadi salah satu sebab seseorang memperoleh warisan.
Faktor Penghalang Seseorang Mendapatkan Warisan
Tidak semua orang yang memiliki hubungan dengan pewaris dapat menerima harta warisan. Menurut syari'at islam ada beberapa 4 faktor penghalang warisan (موانع الإرث) yaitu:1. Perbedaan Agama
Perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris menjadi salah satu penghalang kewarisan.
2. Murtad
3. Menjadi Budak
Seorang budak tidak memiliki kapasitas kepemilikan harta secara sempurna seperti orang merdeka. Karena itu, status sebagai budak menjadi salah satu penghalang kewarisan.
4. Membunuh
Seseorang yang membunuh orang yang seharusnya mewariskan harta kepadanya dapat terhalang dari mendapatkan warisan. Ketentuan ini bertujuan mencegah seseorang mempercepat kematian pewaris demi memperoleh harta peninggalannya.
